www.indonesia-capetown.org.za
WHAT'S NEW

Senin, 30 Januari 2012

KJRI DI CAPE TOWN BANTU BEBASKAN ABK-WNI DARI TUDUHAN PENGANIAYAAN

Upaya dan kerja keras KJRI di Cape Town dalam melindungi dan membela Iwan Setiawan, seorang WNI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK-WNI) pada kapal penangkap ikan berbendera Taiwan dari masalah hukum yang menjeratnya  berhasil dengan baik, ketika  hakim yang memimpin persidangan ke-2 atas  kasus hukum  termaksud  mengetukkan  palu seraya menyatakan bahwa ABK-WNI bernama Iwan Setiawan tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Persidangan ke-2 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2012 di Pengadilan Kota Cape Town itu berlangsung amat singkat berkat lobby-lobby yang dilakukan oleh  Alan Goldberg, pengacara komersial yang disewa oleh KJRI di Cape Town untuk  merealisasikan goal yang diinginkan oleh KJRI di Cape Town, yaitu membebaskan Iwan Setiawan dari segala tuduhan yang dikenakan kepadanya.

Keterlibatan KJRI di Cape Town dalam penanganan kasus hukum yang menimpa Iwan ini bermula pada hari Jum’at, tanggal 23 Desember 2011, jam 13.00 waktu setempat, saat itu KJRI menerima informasi dari Kepolisian di Pelabuhan Table Bay, Cape Town bahwa seorang WNI yang bekerja pada kapal ikan berbendera Taiwan Hwa Tsan 202 telah ditahan di kantor polisi Table Bay atas  tuduhan penganiayaan/penyerangan terhadap fishing master (mandor) WNChina di Kapal Tian Zhi Xiang. Iwan ditangkap setelah korban dan saksi mengidentifikasi dan menunjuk dirinya sebagai pelaku tindakan penganiayaan tersebut.

Kepada KJRI, Iwan mengaku bahwa ia tidak bersalah karena tidak terlibat dan tidak mengetahui apa pun mengenai kasus penganiayaan ini. Menurut Iwan, pada saat peristiwa itu terjadi, ia dan beberapa ABK-WNI sedang berada di Kapal Japan Marine. Namun, karena faktor bahasa, hal tersebut tidak dapat diungkapkan pada saat dirinya ditangkap oleh polisi.

Upaya damai yang dilakukan oleh KJRI tidak memperoleh sambutan dari pemilik kapal Tian Zhi Xiang tempat mandor China bekerja,  bahkan terkesan bahwa pemilik kapal hendak meneruskan perkara hingga ke pengadilan, dengan dalih memberi pelajaran kepada Iwan. Oleh karenanya, kasus tersebut digelar di pengadilan Cape Town pada tanggal 28 Desember 2011, dimana Iwan Setiawan dikenakan dakwaan serius, yaitu assault with grievous body harm atau penganiayaan yang menimbulkan luka serius secara fisik.

Menyambut pernyataan Hakim bahwa Iwan dapat keluar dari tahanan sampai proses peradilan selanjutnya dengan uang jaminan, KJRI di Cape Town tanpa menunda kesempatan, langsung membayar uang jaminan termaksud; sebab bila tidak ada jaminan, Iwan Setiawan akan dikirim ke Penjara Pollsmoore di kota Cape Town yang  merupakan  penjara paling keji yang dimilki oleh Afrika Selatan untuk merumahkan para kriminal.  

Menghadapi persidangan ke-2, upaya damai masih terus dilakukan. Namun, setelah para pemilik kapal (kapal Tian Zhi Xiang tempat mandor China bekerja dan kapal Hwa Tsan 202 tempat Iwan bekerja) sering mengingkari komitmennya karena alasan biaya rumah sakit yang telah dikeluarkan untuk sang mandor; akhirnya KJRI memutuskan untuk menggunakan pengacara komersial dengan target kasus selesai pada persidangan ke-2.
Tidak dapat dipungkiri, perasaan lega menyelimuti keluarga KJRI di Cape Town, utamanya Konsul Jenderal  RI di Cape Town  Sugie Harijadi, ketika pada tanggal 23 Januari 2012 itu ia menerima laporan dari Konsul Muda Erry Kananga yang mendampingi  Iwan, bahwa  Hakim telah memutuskan  membebaskan Sdr. Iwan Setiawan dari segala tuduhan dan hakim mencabut kasus termaksud dari pengadilan Cape Town, lebih-lebih mendengar bahwa Sdr. Iwan yang hampir sebulan terakhir dalam kondisi stress, kini dapat tersenyum kembali.
 
Bebasnya Iwan dari kasus hukum yang sempat menjeratnya itu, tidak berarti permasalahan yang menimpa dirinya telah tuntas. Sebab, KJRI masih harus membantu penyelesaian masalah biaya pemulangan dan pembayaran gaji yang bersangkutan oleh pihak pemilik kapal Hwa Tsan yang terkesan mau lepas tangan dengan alasan bahwa Iwan harus menanggung biaya pengobatan mandor China yang telah dianiayanya.

Alhasil, berkat keuletan serta kegigihan Tim KJRI di Cape Town, akhirnya Iwan dapat kembali ke tanah air pada hari Jumat, tanggal 27 Januari 2012 dengan pesawat Emirates atas biaya pemilik kapal. Sekalipun gajinya tidak dapat dibayarkan secara penuh, namun, Iwan dengan senyum yang ikhlas menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada KJRI di Cape Town yang telah mengupayakan pembebasannya. Ungkapan itu disampaikan melalui Konsul Muda Erry Kananga yang mengantar keberangkatan yang bersangkutan di bandara internasional Cape Town.

Disampaikan oleh Erry Kananga bahwa kasus yang menimpa Iwan ini merupakan yang pertama di  Cape Town dalam kurun waktu 6-10 tahun ini; keberhasilan penanganan kasus tersebut adalah berkat kerjasama yang baik dari seluruh staf di KJRI Cape Town, disamping itu, selama melakukan pendekatan maupun perundingan dengan para pihak terkait, yaitu dengan  International Workers Transport Federation (ITF), pemilik kapal, agen maupun pengacara Alan Goldberg, Konsul Jenderal secara langsung memberikan pengarahannya dan/atau melakukan komunikasi langsung; sehingga sekalipun KJRI di Cape Town saat itu dalam kondisi under staff karena beberapa pejabatnya dimutasikan ke pusat dan penggantinya belum tiba, namun tidak mengurangi performance KJRI dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Menurut Erry, sebelum Iwan masuk ke ruang tunggu penumpang, Konsul Jenderal RI di Cape Town juga sempat melakukan pembicaraan telpon dengan Iwan melalui hand phone Erry, untuk menyampaikan selamat jalan serta berpesan agar ke depan Iwan lebih berhati-hati dalam melangkah. (Cape Town, 30 Januari 2012)