www.indonesia-capetown.org.za
CONSULAR SERVICES>> INDONESIAN CITIZENS

 

CONSULAR SERVICES FOR INDONESIAN CITIZENS

I. LAPOR DIRI

II. PEMBUATAN PASPOR RI BARU

III. LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

PEMBUATAN PASPOR RI BARU
Paspor atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang Paspor / SPRI bertanggung jawab penuh atas Paspor yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan Saudara sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut di bawah ini.

Paspor RI (SPRI) yang perlu diganti adalah:

  • Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
  • Paspor yang habis halamannya.
  • Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor.
  • Paspor yang mengalami kerusakan.

Tarif Baru Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah:

  • Paspor Biasa (48 halaman) R. 198.00.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) R. 39.00.
  • Paspor Biasa (48 halaman) masih berlaku yang hilang/rusak karena kelalaian R.383.00
  • Paspor Biasa (48 halaman) masih berlaku yang hilang/rusak karena bencana alama dan awak kapal yang kapanya tenggelam R.198.00

 

Prosedur dan Persyaratan:

  1. Pemohon datang langsung ke Counter Konsuler KJRI Cape Town dengan membawa paspor RI yang lama pada setiap hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Afrika Selatan) jam 09.30 - 12.30.
  2. Mengisi Formulir hijau Imigrasi RI (Perdim 14) secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain (kecuali anak yang belum dapat menandatangani dokumen).
  3. Membawa fotocopy akte kelahiran dan untuk pengurusan paspor anak menyertakan pula akte pernikahan.
  4. Membawa pas-foto (ukuran foto paspor) sebanyak 4 (empat) buah.
  5. Pembuatan Paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum habis masa berlakunya.
  6. Proses pembuatan Paspor RI baru membutuhkan waktu maksimal 2 (dua) hari kerja. Dalam keadaan tertentu seperti paspor telah lama mati/habis masa berlakunya, kekuranglengkapan dokumen dll, proses pembuatan paspor baru tersebut dapat membutuhkan waktu lebih lama.
  7. Biaya pembuatan Paspor RI baru sebesar R 198.00. Pembayaran dilakukan melalui bank.

Catatan:

      • Sejak diberlakukannya paspor RI design baru pada tanggal 1 mei 2005, maka paspor RI yang baru hanya berupa paspor Individu / Perorangan dan tidak ada lagi pengajuan paspor keluarga. Dengan demikian tidak diperkenankan lagi pencantuman foto anak pada paspor ibu / ayahnya.
      • Para pemohon yang karena satu dan lain hal tidak dapat datang langsung ke KJRI Cape Town dapat menginformasikannya kepada KJRI Cape Town. KJRI Cape Town akan mengirimkan formulir hijau (Perdim 14) melalui pos. Setelah formulir hijau (Perdim 14) diisi lengkap kemudian dikirim kembali dengan penyedian amplop pengembalian dan menyertakan persyaratan lainnya termasuk paspor lama dan bukti pembayaran.
      • Proses pembuatan paspor maksimal 2 (dua) hari kerja terhitung saat diterimanya dokumen tersebut dan tidak termasuk proses pengiriman dan pengembalian kembali kepada pemiliknya.