CONSULAR SERVICES FOR INDONESIAN CITIZENS
III. LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN
A. Legalisasi Dokumen (Akte Kelahiran, Ijasah, Akte Nikah, Akte Cerai)
B. Surat Keterangan
1. Akte Kenal Lahir
- Akte kelahiran (Certificate of Birth) yang dikeluarkan pemerintah Afrika Selatan
- Fotocopy paspor Ayah dan Ibu si anak
- Foto anak 2 buah berwarna ukuran paspor
- Biaya sebesar R 90.00
2. Surat Kuasa
- Dokumen surat kuasa yang asli dan dibubuhkan tanda tangan yang menyentuh Materai yang telah dibubuhkan dalam dokumen tersebut.
- Fotocopi paspor pemohon yang masih berlaku
- Biaya sebesar R 145.00
3. Surat Jalan
- Menyertakan fotocopy paspor yang sudah berlaku
- Mengisi formulir surat jalan
- Biaya sebesar R 135.00
4. Surat Keterangan Kematian (untuk pemulangan ke Indonesia)
- Surat kematian (Death Certificate) asli dari pejabat terkait di Afrika Selatan
- Surat keterangan dari Funeral Home yang menerangkan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular
- Surat keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenazah telah di formalin
- Paspor asli almarhum/mah
- Tidak dikenakan biaya
5. Surat Keterangan penganti SIM Indonesia R. 135.00
6. Surat Keterangan Nikah/Pendaftaran perkawinan R. 180.00