www.indonesia-capetown.org.za
CONSULAR SERVICES>> INDONESIAN CITIZENS

 

CONSULAR SERVICES FOR INDONESIAN CITIZENS

I. LAPOR DIRI

II. PEMBUATAN PASPOR RI BARU

III. LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN


A.      Legalisasi Dokumen (Akte Kelahiran, Ijasah, Akte Nikah, Akte Cerai)

  • Fotocopy dokumen / naskah asli
  • Biaya sebesar R 180.00
  • Terjemahan dari dokumen / naskah asli dalam bahasa Inggris biaya sebesar R. 135.00

B.      Surat Keterangan


1.   Akte Kenal Lahir

  • Akte kelahiran (Certificate of Birth) yang dikeluarkan pemerintah Afrika Selatan
  • Fotocopy paspor Ayah dan Ibu si anak
  • Foto anak 2 buah berwarna ukuran paspor
  • Biaya sebesar R 90.00

2.   Surat Kuasa

  • Dokumen surat kuasa yang asli dan dibubuhkan tanda tangan yang menyentuh Materai yang telah dibubuhkan dalam dokumen tersebut.
  • Fotocopi paspor pemohon yang masih berlaku
  • Biaya sebesar R 145.00

3.   Surat Jalan

  • Menyertakan fotocopy paspor yang sudah berlaku
  • Mengisi formulir surat jalan
  • Biaya sebesar R 135.00

4.   Surat Keterangan Kematian (untuk pemulangan ke Indonesia)

  • Surat kematian (Death Certificate) asli dari pejabat terkait di Afrika Selatan
  • Surat keterangan dari Funeral Home yang menerangkan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular
  • Surat keterangan dari Funeral Home, yang menerangkan bahwa jenazah telah di formalin
  • Paspor asli almarhum/mah
  • Tidak dikenakan biaya

5.   Surat Keterangan penganti SIM Indonesia R. 135.00

6.   Surat Keterangan Nikah/Pendaftaran perkawinan R. 180.00