CONSULAR SERVICES FOR INDONESIAN CITIZENS
I. LAPOR DIRI
III. LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LAPOR DIRI BAGI WNI DI PROVINSI WESTERN CAPE, EASTERN CAPE, NORTHERN CAPE, FREE STATE
Demi kepentingan Saudara, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 1 (satu) minggu di negara yang dikunjungi. Hal ini berarti setiap WNI yang berada di provinsi Western Cape, Eastern Cape, Northern Cape, Free State, baik itu untuk tujuan belajar, kuliah, wisata/jalan-jalan/singgah sementara, bekerja, dan akan menetap permanen diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke KJRI Cape Town.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, catatan lapor diri akan lebih mempermudah Perwakilan RI (dalam hal ini KJRI Cape Town) untuk dapat memberikan bantuan kepada WNI tersebut. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing agar senantiasa terhindar dari kesulitan dan hambatan.
Berdasarkan pengalaman dan kejadian-kejadian selama ini, banyak WNI yang cenderung mengabaikan / meremehkan akan pentingnya melaporkan diri tersebut. Baru kemudian setelah ada masalah atau tertimpa musibah, cepat-cepat menghubungi KJRI Cape Town untuk meminta bantuan. Dalam hal ini, tentunya sangat menyulitkan KJRI Cape Town untuk membantu karena tidak ada data diri WNI tersebut, dan yang sangat disayangkan lagi adalah kejadian seperti ini dapat disalah artikan seolah-olah KJRI Cape Town tidak mau membantu warganya.
Demi kepentingan Saudara dan Perwakilan RI di Luar Negeri, dihimbau kesadaran setiap WNI untuk melaporkan diri atas keberadaannya di manapun melakukan perjalanan. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun, asalkan ada kemauan dan kesadaran untuk melaporkan dirinya.
Prosedur dan Persyaratan: